Stop Salahkan Gubernur, Ribuan Km Jalan Sumsel Bukan Wewenang Pemprov

oleh
oleh
Chairul S Matdiah
Chairul S Matdiah

Palembang, SriwijayaPlus.id – Anggota DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah, mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menyampaikan kritik terkait kerusakan jalan. Ia menegaskan, tidak semua ruas jalan di Sumatera Selatan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Chairul menyoroti kecenderungan masyarakat yang langsung menyalahkan gubernur ketika menemukan jalan rusak. Padahal, dari total panjang jalan lebih dari 26 ribu kilometer, hanya sekitar 1.779 kilometer yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Sisanya, lebih dari 24 ribu kilometer, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, kabupaten/kota, hingga desa.

Untuk memudahkan masyarakat, Chairul menjelaskan tanda fisik yang bisa dikenali di lapangan. Jalan nasional ditandai dengan marka kuning lurus di tengah dengan lebar minimal 7 meter, sedangkan jalan provinsi memiliki marka putih dengan lebar 6–7 meter. Adapun jalan kabupaten/kota biasanya lebih sempit, 3,5–5 meter, meski di beberapa kota besar bisa mencapai 7–14 meter.

Menurut Chairul, kritik yang objektif dan informatif akan membantu instansi terkait menindaklanjuti laporan dengan cepat. “Periksa terlebih dahulu status jalan tersebut, lihat warna markanya. Kritik yang bersifat objektif dan tepat sasaran akan memudahkan pemerintah yang berwenang untuk menanggapi dan melakukan perbaikan dengan cepat,” tegasnya.

“Di Sumsel, total panjang jalan mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa hak kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya mencakup sekitar ± 1.779 Km jalan provinsi. Sisa jalan yang mencapai lebih dari 24.000 Km menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa,” jelas Chairul S Matdiah.

Oleh karena itu, Chairul melanjutkan, jika terjadi kerusakan di jalur desa atau kabupaten, tidak adil jika publik langsung menyalahkan Gubernur.

“Periksa terlebih dahulu status jalan tersebut, lihat warna markanya. Kritik yang bersifat objektif dan tepat sasaran akan memudahkan pemerintah yang berwenang untuk menanggapi dan melakukan perbaikan dengan cepat,” ujarnya dengan tegas.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Chairul menjelaskan cara mudah untuk mengenali status jalan di lapangan berdasarkan tanda, ukuran fisik, serta rutenya.

Jalan Nasional adalah di bawah kepemimpinan pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan Nasional ditandai dengan marka berwarna kuning lurus di tengah. Lebar minimum jalan adalah 7 meter dan dapat mencapai 9 meter.

“Jalan Nasional berfungsi untuk menghubungkan antarprovinsi dan memiliki peranan strategis secara nasional. Di Sumsel, panjang Jalan Nasional adalah sekitar ± 1.580 Km,” tuturnya. Dia memberikan contoh, yaitu Jalur Lintas Timur rute Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–Batas Jambi, serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–Batas Lampung.

Jalur Lintas Tengah berisi rute Sp Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–Batas Bengkulu, serta Baturaja–Martapura–Batas Lampung. Jalur Lintas Penghubung meliputi Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti, dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.

Jalan Nasional yang ada di Kota Palembang termasuk Jalan Kol H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan R E Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Sukamto, Jalan Gubernur H Bastari, Jalan Patal-Pusri, serta Jalur Parameswara – Soekarno Hatta.

Sementara itu, Jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jalan ini memiliki tanda lurus berwarna putih. Lebar jalan minimal adalah 6 meter dan bertahap menjadi 7 meter, serta menghubungkan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama.

“Panjang jalan provinsi di Sumsel: sekitar ± 1.779 Km,” paparnya.

Contoh ruas Jalan Provinsi di Sumsel seperti Sekayu–PALI: Sp. Belimbing–Pendopo–Cecar–Sp. Semambang; Baturaja–Sp. Martapura–Muara Dua; Sp. Tambang Rambang–Bts. OKU; Sp. Penyandingan–Sp. Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura. Beberapa jalan di Kota Palembang mencakup Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.

Sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah pemerintahan masing-masing. Jalan ini memiliki pembatas putih dengan lebar standar antara 3,5 meter hingga 5 meter (meski pada beberapa kota besar lebar jalan telah diperlebar menjadi 7 hingga 14 meter). Fungsinya adalah untuk menghubungkan antar kecamatan dan desa/kelurahan.

Panjang di Sumsel: ± 19.000 Km. Angka ini mencakup Jalan Kabupaten/Kota sepanjang 14.638 Km dan Jalan Desa sepanjang 4.362 Km (tersebar di 3.278 desa dengan rata-rata panjang 1,3 Km per desa),”dan panjang jalan di Sumatra Selatan 19000 km angka ini mencakup jalan kabupaten kota sepanjang 14.362 km tersebar 3.278 km desa dengan rata rata panjang 1.3 km perdesa kata Chairul s matdiah angg DPRD provinsi sumsel.

Terakhir adalah Jalan Eks Transmigrasi sepanjang ± 4.000 Km. Sebagian besar berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, namun sebagian lagi masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi. Kondisi ini sering kali menjadi beban bagi APBD Kabupaten karena statusnya belum resmi masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.