Arifatul Fauzi: Kesetaraan Gender dalam HAM Bak Bunga Tidur Belaka

oleh

SriwijayaPlus. id – Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, menuturkan kutipan tersebut dalam pidatonya pada Peringatan Hari Kartini 2026 (21/4). 1 abad dan 22 tahun sudah berlalu sejak wafatnya R.A. Kartini, sang pemrakarsa kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Indonesia. Sayangnya, mimpi tentang kesetaraan gender dalam hak asasi manusia masih bak bunga tidur belaka. Khususnya pada sektor yang disebutkan oleh beliau: ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Hak asasi manusia memberi jaminan kepada setiap orang agar mendapatkan kesempatan yang sama guna meningkatkan kualitas hidup mereka di masyarakat. Naasnya, ketimpangan gender menjadi tembok besar yang seakan enggan memberi jalan bagi tercapainya tujuan ini. Ketimpangan gender merampas banyak sekali kesempatan perempuan melalui sistem yang masih perlu banyak pembenahan serta ketidakadilan yang tak hanya sekali dua, namun berkali-kali.

Masalah ini, belum banyak menerima perhatian oleh masyarakat secara luas di luaran sana, tidak hanya merugikan perempuan tetapi juga membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat.

Kesetaraan Gender

Kendati didiskusikan di banyak tempat seperti sekolah, perguruan tinggi, sosialisasi masyarakat, dalam media cetak maupun daring, nyatanya masih banyak orang yang salah kaprah dengan definisi kesetaraan gender. Mereka acapkali menjadikan kekeliruan definisi tersebut untuk menyerang balik dalam perang gender yang muncul di permukaan.

Kesetaraan gender masih satu ragam seperti halnya kesamaan beban, itulah yang dianggap adil dan setara, begitu kata mereka. Padahal, menurut United Way of the National Capital Area (2025), kesetaraan gender tidak melulu tentang keadilan tetapi transformasi sosial yang lebih berdampak.

Ketimpangan Gender di Indonesia
Menurut data BPS, Indeks Ketimpangan Gender (IPG) mencapai angka 0,421 di tahun 2024. Indeks Pembangunan Gender (IPG) sendiri berkisar sebesar 91,85. Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun peningkatan tercatat setiap tahun, persentasenya tumbuh sangat lambat untuk kurun waktu satu dekade terakhir.

Budaya patriarki yang memandang laki-laki sebagai makhluk yang lebih dominan dari perempuan kerap menjadi faktor utama ketimpangan gender di Indonesia. Banyak wanita yang dibatasi dari kegiatan masyarakat. Tak jarang, laki-laki yang turut serta mengerjakan tugas dapur maupun mengasuh anak mendapatkan stigma negatif, karena pekerjaan tersebut identik dengan pekerjaan perempuan.

Wanita juga kerap menghadapi diskriminasi di tempat kerja, terutama di lapangan yang didominasi oleh laki-laki. Mereka kerap menjadi korban ‘pilih kasih’ dan mendapatkan upah yang jauh lebih rendah dari kolega laki-laki mereka.

Angka yang ada justru menunjukkan kenyataan pahit, pada tahun 2020 misalnya, terdapat sekitar 4,5 juta anak Indonesia usia 7 hingga 18 tahun yang tidak mengenyam bangku sekolah. Masalahnya bukan sekadar soal niat, melainkan infrastruktur yang timpang. Di banyak wilayah, akses transportasi menuju sekolah hampir tidak ada, jumlah guru sangat terbatas, bahkan bangunan sekolah pun sering kali tidak tersedia.

Bagi keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan, yang mencakup seperlima dari populasi anak Indonesia, pendidikan sering kali menjadi kemewahan yang tak terbeli. Meski biaya sekolah disubsidi, mereka tetap tak mampu membeli alat tulis atau sekadar membayar ongkos perjalanan. Dalam kondisi terjepit seperti ini, sebuah pola lama yang mengkhawatirkan kembali muncul: anak perempuan jauh lebih rentan dipaksa putus sekolah dibandingkan anak laki-laki. Diskriminasi dan prasangka sosial masih menjadi penghalang besar bagi perempuan Indonesia untuk meraih masa depan lewat pendidikan.

Diskriminasi Gender di Dunia Kesehatan: Perempuan Indonesia Masih Jadi Korban Sistem yang Gagal?

Fakta mencengangkan kembali terungkap. Ternyata, ketidakmampuan perempuan dalam mengambil keputusan secara mandiri mengenai diri mereka sendiri masih menjadi akar dari kesenjangan layanan kesehatan yang terjadi hingga saat ini. Angka kematian ibu di Indonesia masih berada di angka yang sangat mengkhawatirkan. Padahal, sebagian besar kasus tersebut sebenarnya boleh jadi terhindarkan. WHO telah menegaskan bahwa kematian ibu terjadi akibat minimnya akses terhadap fasilitas medis, kurangnya pengetahuan reproduksi, serta lambatnya penanganan darurat. Kita patut risau akan hal ini.

Yang lebih mengejutkan lagi, perempuan harus menghadapi apa yang disebut sebagai “triple barriers” atau hambatan berlapis hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Mulai dari jarak tempuh yang jauh menuju klinik, biaya layanan yang tidak murah, hingga keharusan meminta izin kepada kerabat laki-laki terlebih dahulu. Betapa tak masuk logika. Bahkan ketika sistem kesehatan gagal berfungsi, perempuanlah yang terpaksa menanggung beban tersebut melalui pekerjaan perawatan yang tidak dibayar dan tidak diakui.
Osborne mengungkap dalam BMC Cancer Volume 25 Nomor 1 (2025), “Pada tahun 2019, angka kejadian untuk perempuan adalah 37,4 per 100.000, sedangkan laki-laki memiliki angka kejadian yang jauh lebih rendah yaitu hanya 0,4 per 100.000, yang menunjukkan bahwa wanita lebih dari 100 kali lebih mungkin mengembangkan penyakit ini.” Ini berarti perempuan lebih mungkin daripada laki-laki untuk menyandang penderitaan berupa kanker payudara. Hal tersebut diakibatkan remaja perempuan mengalami kesulitan untuk mempelajari kesehatan reproduksi karena stigma sosial.

WHO bersama para tenaga medis telah lama menyerukan pentingnya sistem kesehatan yang sensitif gender. Bukan sekadar demi kesehatan perempuan, melainkan juga demi kemajuan sosial dan ekonomi bangsa secara keseluruhan. Kemandirian finansial perempuan, kesetaraan upah, akses terhadap peluang yang sama, serta hak pengambilan keputusan dalam bidang kesehatan reproduksi adalah hal-hal yang sudah seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Pemerintah pun sudah sepatutnya meningkatkan anggaran di sektor kesehatan sekaligus memperbaiki kesejahteraan para tenaga medis.

Progresif atau Ilusi Semata? Pertanyaan yang Tiada Habisnya
Diskriminasi gender tak hanya soal perkara sosial, tetapi juga pengabaian hak asasi manusia yang mendasar, yakni martabat. Menurut Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, semua manusia dilahirkan sama dan bebas dengan martabat dan hak sesuai dengan konstitusi Indonesia.

Namun, kenyataan yang berlangsung tak jarang belum sejalan dengan prinsip tersebut. Diskriminasi gender kerap hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari akses pendidikan dan pekerjaan yang tidak setara, stereotip terhadap peran laki-laki dan perempuan, hingga perlakuan yang membatasi kesempatan seseorang hanya karena jenis kelaminnya.

Tidak dipungkiri bahwa memang ada perkembangan dalam kesejahteraan ibu, dan pendidikan, yang mengindikasikan bahwa perubahan sedang berjalan. Namun, walaupun sudah dihadapkan dengan keberlimpahan perubahan, faktor-faktor yang menjadi batu ganjalan bagi kemajuan yang telah dicapai kini, seperti faktor struktural, budaya, dan kelembagaan, hal inilah yang membuat Indonesia “jalan di tempat”. Kesetaraan gender bukan sekadar tujuan akhir, melainkan proses yang membutuhkan peran seluruh masyarakat.

Bila dilihat dari perspektif indikator pembangunan, Indonesia memang menunjukkan kemajuan dalam beberapa aspek kesetaraan gender. Namun, kemajuan angka statistik tak senantiasa mencerminkan perubahan yang merata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dan yang paling mengkhawatirkan dari fenomena ini adalah, pertanyaan mengenai kesetaraan gender, apakah hal ini akan benar-benar terwujud jika ketimpangan ini masih di sangkut-pautkan dengan letak geografis, status sosial-ekonomi, dan tradisi budaya yang kental? (ril)