Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Tata Kelola Perizinan Karbon Hutan Berkelanjutan saat Sambut Kunker Komisi IV DPR RI

oleh
oleh
Wagub Sumsel
Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Tata Kelola Perizinan Karbon Hutan Berkelanjutan saat Sambut Kunker Komisi IV DPR RI

PALEMBANG, SRIWIJAYAPLUS.ID – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dalam rangka diskusi penguatan tata kelola perizinan berusaha pemanfaatan penyerapan karbon hutan produksi guna menjamin kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Jumat (17/7/2026).

Kunjungan dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan bersama anggota Komisi IV DPR RI, yakni I Ketut Suwendra (Fraksi PDI Perjuangan), Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Muhammad Habibur Rochman (Fraksi Partai NasDem), dan drh. Slamet (Fraksi PKS).

Forum tersebut menjadi wadah strategis untuk membahas implementasi tata kelola perizinan pemanfaatan penyerapan karbon di sektor kehutanan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi karbon dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian hutan.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumatera Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja Komisi IV DPR RI.

BACA JUGA:  Resmikan Ground Breaking Jalan di PALI, Gubernur Herman Deru Targetkan Infrastruktur Dorong Segitiga Emas Sumsel

Menurutnya, kehadiran rombongan DPR RI merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Provinsi Sumsel memiliki komitmen kuat dalam mendukung agenda prioritas nasional mitigasi perubahan iklim melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Cik Ujang.

Ia menjelaskan, Sumsel secara konsisten mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui implementasi berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Menurut Cik Ujang, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil nyata. Salah satunya melalui terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang memberikan persetujuan penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK kepada Sumatera Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikelola PT Global Alam Lestari.

“Proyek ini menjadi pilot project nasional yang membuktikan bahwa perlindungan dan restorasi lahan gambut mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian hutan,” katanya.

Cik Ujang menegaskan, tata kelola perizinan karbon hutan harus bertumpu pada dua prinsip utama. Pertama, menjaga kelestarian hutan melalui pemulihan ekosistem gambut, pencegahan kebakaran hutan, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

BACA JUGA:  Wagub Sumsel Nilai Street Soccer dapat Memperkuat Karakter Anak Muda

Kedua, menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan akses pendidikan, penyediaan fasilitas sosial, serta penerapan mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Sumsel memiliki potensi cadangan karbon yang sangat besar. Berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, provinsi ini diperkirakan memiliki cadangan karbon sekitar 416 juta ton.

Karena itu, Cik Ujang berharap Komisi IV DPR RI dapat memberikan dukungan dalam memperkuat regulasi, pengawasan, dan implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik greenwashing.

Menurutnya, selain berkontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi nasional, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.