Kadishub Palembang Tegaskan itu Diluar Prosedur, Waspada Ciri-Cirinya Razia Ilegal!

oleh -19 Dilihat
tabrakan

Palembang, SriwijayaPlus.id – Nasib oknum petugas Dshub Palembang yang bikin heboh kamis pagi 30 April 2026 diujung tanduk,.

Wali Kepalia Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Agus Supriyanto memberikan pernyataan tegas sesat meninjau lokasi tabrakan beruntun truk di daerah dekat tol Kramasan  datang ke lapangan dan bertanya dengan beberapa supir truk di Jalan Sriwijaya Raya.

”Kami pastikan itu razia ilegal. Identitas oknum petugas sudah diketahui dan akan segera dipanggil.”

BACA JUGA:  gawat! Stok BBM Indonesia Hanya 20 hari, BahliL: Harga minyak dunia mulai merangkak naik

Tidak Sesuai Prosedur
Kadishub menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan kendaraan di jalan raya harus memenuhi persyaratan administrasi dan operasional yang ketat.

“Kami tegaskan, jika ada petugas Dishub yang melakukan razia sendirian atau dalam kelompok kecil tanpa disertai surat tugas resmi dan tanpa didampingi pihak Kepolisian, maka itu adalah ilegal,” ujar pihak Dishub Palembang dalam keterangannya.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kewenangan Dishub dalam melakukan pengawasan di jalan raya memiliki batasan tertentu, terutama terkait pemeriksaan kendaraan pribadi yang harus dilakukan melalui operasi gabungan bersama Satlantas Polri.

Ciri-Ciri Razia Ilegal yang Harus Diwaspadai

BACA JUGA:  PT Baturona Adimulya Awali Pembangunan Jalan Khusus Batubara, Herman Deru Beri Apresiasi

Masyarakat diminta untuk jeli dalam mengenali tanda-tanda praktik pungli berkedok razia, di antaranya:

Tanpa Surat Tugas: Petugas tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi saat diminta.

Tanpa Papan Pemberitahuan: Tidak adanya papan pengumuman pemeriksaan yang dipasang di radius sebelum titik razia.

Lokasi Tersembunyi: Dilakukan di tempat-tempat sepi atau sudut jalan yang tidak terpantau kamera pengawas.

Tanpa Pendampingan Polisi: Dilakukan secara mandiri oleh oknum Dishub tanpa kehadiran anggota Polri.

Imbauan Kepada Masyarakat.

BACA JUGA:  Herman Deru: Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Adalah Perjuangan Panjang 40 Tahun

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan mengimbau warga untuk berani menolak dan mempertanyakan legalitas jika dihentikan secara mencurigakan.

“Jangan melayani permintaan ‘damai di tempat’. Jika menemukan oknum yang memaksa, segera catat identitasnya, ambil dokumentasi foto atau video, dan laporkan kepada kami melalui kanal pengaduan resmi,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pembenahan internal di tubuh Dinas Perhubungan Palembang guna menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan transportasi di Kota Palembang.

No More Posts Available.

No more pages to load.