PALEMBANG, SRIWIJAYA PLUS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumsel menandatangani nota kesepahaman tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Sumsel. Penandatanganan dilakukan di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025) siang.
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel siap mengadopsi penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Januari 2026.
