Tak Ingin Palembang Kembali Tenggelam, Ratu Dewa Rombak Aturan Sanksi Lingkungan

oleh
Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan instruksi revisi Perwali terkait penanganan banjir

PALEMBANG, SRIWIJAYAPLUS.ID –  Pasca banjir besar 6 April 2026, Wali Kota Palembang Ratu Dewa instruksikan revisi cepat Perwali Lingkungan. Fokus pada penajaman sanksi, mekanisme penindakan, dan pemetaan sarana prasarana baru untuk cegah kota kembali tenggelam

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 dinilai perlu direvisi agar lebih adaptif dan memiliki daya tekan yang kuat terhadap pelanggaran.

Namun tampaknya perda itu sudah harus direvisi mengingat hampir tenggelamnya kota Palembang pada 6 April 2026 lalu akibat hujan intensitas tinggi,

“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” ujar Ratu Dewa.

BACA JUGA:  Gubernur Sumsel Tinjau Rencana Revitalisasi BKB dan Titik Nol Palembang

Ratu Dewa memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang merevisi ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam tempo 3 hari. Sedangkan bagian hukum Pemkot Palembang, punya hanya tidak lebih 1 bulan untuk mengkaji semua aspek dari revisi Perwali itu.

Yang serunya adalah, Wali Kota Palembang juuga membuka peluang DLH Kota Palembang membuat pemetaa  kebutuhan sarana dan prasarana.

Seperti penyediaan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam dua hari.

Maksud Ratu Dewa dengan pemetaan itu adalah jangan sampai alasan ketiadaan kotak sampah jadi alasan warga untuk buang sampah sembarang.

Ratu Dewa juga menekankan peran strategis camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.